Menteri Tjahjo Jamin Pemangkasan Pejabat Eselon Tak Kurangi Tunjangan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemangkasan pejabat eselon di lembaga negara tidak akan mengurangi tunjangan.
Seperti arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, pemangkasan itu bertahap dimulai dari eselon IV. Pemerintah menjamin pejabat yang di tingkatan itu akan digeser ke jabatan fungsional dengan kompensasi yang didapatkan dari jabatan sebelumnya.
"Jangan sampai ada kesan hilang eselon berkurang, tapi tunjangan kinerja kan tetap. Jadi kalau sekarang dia pejabat eselon IV, mendapat gaji penerimaan satu bulan satu juta, misalnya, kalau nanti diganti pejabat fungsional, ya syukur lebih, tapi tidak akan berkurang," kata Tjahjo saat hadir dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Bogor, Jawa Barat, Rabu 13 November 2019.
Perampingan jabatan itu, katanya, juga bertahap pada sejumlah kementerian. Pada instansi tertentu, seperti Kementerian Agama, pemerintahan daerah, Kementerian Hukum dan HAM, kemungkinan belum diberlakukan karena jenjang jabatan di suatu instansi terdapat kantor wilayah belum mungkin diisi eselon II.
"Karena kepala kantor (wilayah) kan ndak bisa eselon II. Kepala KUA, kemudian lurah, camat, Imigrasi, Kalapas, kan tidak bisa. Kalau II-A, II-B bisa, I-A, I-B ada, tapi untuk golongan III-A, III-B kan tidak ada," katanya.
Perampingan struktur jabatan agar kerja aparatur negara makin terakselarasi. Perintah itu sesuai dengan petunjuk Kepala Negara agar reformasi birokrasi dimulai dari perampingan organisasi. (ren)