Dibilang Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Jawaban Dirut PTPN XII

Pekerja memetik pucuk daun teh di area perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XII, M. Cholidi diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta, Selasa 12 November 2019.

Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

Cholidi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019, yang menjerat Dirut PTPN III, Dolly Pulungan. Keterangan Cholidi dibutuhkan penyidik, untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Namun, Sekretaris Perusahaan PTPN XII, Ardi Iriantono kepada VIVAnews, Rabu 13 November 2019, membatah hal tersebut.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

Sebab, menurutnya, Cholidi telah membalas surat panggilan KPK yang diterima pada tanggal 11 November 2019, dengan memohon izin penundaan pelaksanaan pemeriksaan hingga Senin mendatang, 18 November 2019.

Ardi menambahkan, permohonan penundaan tersebut dilakukan, karena Cholidi sedang melaksanakan kegiatan perusahaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Alexander Marwata Wanti-wanti Ini ke Pimpinan Baru KPK

“Informasi ini telah disampaikan kepada pihak KPK, melalui surat balasan resmi perusahaan, sehingga Dirut PTPN XII M. Cholidi tidak ‘mangkir’,” ujarnya.

Calon gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun

Dharma Pongrekun Ungkap Penyebab Tiga Kali Gagal Jadi Pimpinan KPK

Calon Gubernur Jakarta dengan nomor urut 2, Dharma Pongrekun mengungkapkan pengalaman pribadinya terkait upaya mengikuti seleksi untuk menjadi pimpinan KPK.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024