Dibilang Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Jawaban Dirut PTPN XII

Pekerja memetik pucuk daun teh di area perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA – Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XII, M. Cholidi diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta, Selasa 12 November 2019.

Alasan KPK Baru Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku

Cholidi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019, yang menjerat Dirut PTPN III, Dolly Pulungan. Keterangan Cholidi dibutuhkan penyidik, untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Namun, Sekretaris Perusahaan PTPN XII, Ardi Iriantono kepada VIVAnews, Rabu 13 November 2019, membatah hal tersebut.

Megawati Bakal Datangi KPK jika Hasto Ditangkap, Ketua KPK Setyo Budiyanto Jelaskan Begini

Sebab, menurutnya, Cholidi telah membalas surat panggilan KPK yang diterima pada tanggal 11 November 2019, dengan memohon izin penundaan pelaksanaan pemeriksaan hingga Senin mendatang, 18 November 2019.

Ardi menambahkan, permohonan penundaan tersebut dilakukan, karena Cholidi sedang melaksanakan kegiatan perusahaan yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Jadi Tersangka, KPK Juga Cegah Hasto Kristiyanto dan Orang Kepercayaannya ke Luar Negeri

“Informasi ini telah disampaikan kepada pihak KPK, melalui surat balasan resmi perusahaan, sehingga Dirut PTPN XII M. Cholidi tidak ‘mangkir’,” ujarnya.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Sekjen Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka di Kasus Harun Masiku, PDIP: Hadiah Natal dari KPK

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun angkat bicara soal penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024