Praperadilan Imam dan Nyoman Ditolak, KPK: Penyidikan Jalan Terus
- VIVA/Ridho Permana
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menpora, Imam Nahrawi serta mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kedua tersangka itu menegaskan, proses hukum yang dilakukan KPK seperti OTT, penetapan tersangka hingga penahanan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"KPK menyampaikan terima kasih atas putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan kemarin. Penolakan atas praperadilan yang diajukan dua tersangka tersebut menegaskan OTT yang dilakukan KPK sah dan juga tindakan-tindakan lain yang terkait termasuk penahanan. Demikian juga dengan ruang lingkup berlakunya UU KPK yang lama dan baru," kata Febri saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 13 November 2019.
Diketahui, Imam Nahrawi menggugat KPK atas penetapan dan penahanannya sebagai tersangka kasus dugaan dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, dan dugaan penerimaan gratifikasi. Adapun I Nyoman menggugat KPK yang menetapkan sebagai tersangka dan menahan atas kasus dugaan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Dengan ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh Imam dan Dhamantra, Febri memastikan, proses penyidikan terhadap dua kasus yang menjerat keduanya akan terus berjalan.
Tim penyidik akan memeriksa sejumlah saksi maupun proses hukum lainnya, untuk menuntaskan penyidikan kasus yang menjerat Imam maupun Nyoman Dhamantra. "Sekarang, KPK akan meneruskan penyidikan dan menggali lebih dalam fakta-fakta dalam perkara ini," ujarnya.
Selain Nyoman Dhamantra, Elviyanto, tersangka lainnya kasus dugaan suap bawang putih juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Febri menyatakan kesiapan lembaganya menghadapi praperadilan Elviyanto yang merupakan orang dekat Nyoman Dhamantra tersebut. "Selain itu, ada praperadilan lain di kasus suap terkait impor bawang putih ini yang juga akan dihadapi dalam waktu dekat. Jadwal sidang telah disampaikan PN kepada KPK," ujar Febri.