MPU Aceh Segera Keluarkan Fatwa Salam Lintas Agama
- VIVAnews/ Dani Randi.
VIVA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengagendakan untuk mengeluarkan fatwa terkait salam lintas agama. Fatwa itu akan dikeluarkan di akhir November 2019.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, mengatakan pihaknya sudah jauh hari mengagendakan soal fatwa ini. Sehingga, nantinya bukan hanya sebatas imbauan.
Pembahasan terkait salam lintas agama di MPU Aceh sudah dilakukan sebelum MUI Jawa Timur mengeluarkan imbauan soal salam keagamaan tersebut. MPU akan mengkaji bagaimana hukumnya orang Islam mengucapkan salam dengan model agama lain.
"Akhir bulan ini akan ada fatwa tentang itu (salam lintas agama). Kalau Jawa Timur sifatnya imbauan, kami akan mengkaji sisi fatwa. Bukan imbauan," kata Faisal Ali saat dikonfirmasi, Rabu, 13 November 2019.
MPU juga sudah membentuk tim lalu mengundang pakar dan ahli masing-masing agama yang nantinya menyampaikan materi soal salam lintas agama tersebut.
"Kami mengundang para pakar soal ini, terutama karena ini menyangkut orang hukum, maka akan kita tanya sama mereka. Kepada ahli masing-masing agama itu, bagaimana makna dari salam menurut agama mereka," ujarnya.
Mungkin kalau tidak diundang, kata dia, maka MPU Aceh akan mendatangi para ahli agama tersebut. Hal itu, menurut Faisal, sudah ada tim yang telah dibentuk untuk mempelajari dan mengkajinya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan imbauan agar para pejabat beragama Islam di Indonesia tidak mengucapkan salam lintas agama di forum resmi.
Imbauan MUI Jawa Timur yang diteken Ketua MUI Jatim KH. Abdusshomad Buchori ini, menganggap mengucapkan salam lintas agama sebagai sebuah perbuatan bid'ah yang dapat merusak kemurnian agama Islam.
Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Timur menyerukan kepada umat Islam khususnya dan kepada pemangku kebijakan agar dalam persoalan salam pembuka dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Untuk umat Islam cukup mengucapkan kalimat, assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
"Dengan demikian bagi umat Islam akan dapat terhindar dari perbuatan syubhat yang dapat merusak kemurnian dari agama yang dianutnya," demikian bunyi imbauan tersebut.