KPK Belum Terima Putusan Lengkap Sofyan Basir
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini belum menerima salinan lengkap putusan bekas Direktur Utama PLN, Sofyan Basir dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
Padahal, putusan yang membebaskan Sofyan Basir dari segala tuntutan hukum atas perkara dugaan pembantuan praktik suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 telah dibacakan pada Senin lalu, 4 November 2019, atau lebih dari seminggu lalu.
"Tadi saya cek ke jaksa penuntut umum, kami belum menerima salinan putusan secara lengkap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2019.
Febri mengatakan, salinan lengkap ini penting bagi KPK, untuk mengambil langkah hukum atas putusan Pengadilan Tipikor. Lembaga Antikorupsi memastikan akan mengajukan kasasi. Sementara itu, berdasarkan KUHAP, permohonan kasasi diajukan paling lama 14 hari setelah putusan.
"Untuk pernyataan kasasi itu kan ada batas waktu 14 hari, jadi paling lambat sebelum 18 November, tentu kami akan menyampaikan sikap kasasi itu secara resmi, sekaligus juga proses lebih lanjut adalah menyerahkan memori kasasinya," ujarnya.
Febri menegaskan, pengajuan kasasi atas putusan bebas Sofyan Basir ini telah menjadi keputusan pimpinan KPK. Untuk itu, KPK perlu salinan lengkap putusan Sofyan Basir untuk mengkaji lebih dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim.
Salah satunya, pertimbangan hakim soal pengetahuan Sofyan atas suap yang terjadi antara mantan anggota Komisi Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau 1.
"Kami perlu mengidentifikasi lebih lanjut bahwa putusan bebas yang kemarin, bukan bebas murni misalnya, karena ada beberapa fakta-fakta yang tidak dipertimbangkan hakim dalam tahap pertama ini dan juga yang ditetapkan misalnya Majelis Hakim mengatakan, Sofyan Basir sebagai terdakwa tidak mengetahui suap antara Eni dan Kotjo. Ini yang akan kami uraikan di memori kasasi," ujarnya.
Selain soal pengetahuan Sofyan Basir mengenai suap antara Eni dan Kotjo, KPK menilai, majelis hakim juga tak mempertimbangkan mengenai motivasi Eni meminta bantuan dan berulang kali bertemu Sofyan Basir untuk mengurus proyek PLTU Riau-1.
"Ini bisa dilihat dari bukti yang kami hadirkan juga, yaitu BAP keterangan sofyan Basir sebelumnya, meskipun itu dicabut dan berkesuaian, kami nilai dengan keterangan Eni Saragih. Poin berikutnya, yakni rapat-rapat tersebut kami duga ditujukan untuk mempercepat proses penanganan hingga penandatanganan proyek PLTU Riau-1. Dan, inilah yang dituju sebenarnya. Kepentingan yang dituju oleh Eni untuk urusi kepentingan kotjo demi proyek tersebut," tambah Febri. (asp)