Dirut PTPN XII Mangkir Pemeriksaan KPK soal Kasus Suap Distribusi Gula

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara XII M. Cholidi mangkir atau tak memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 12 November 2019.

Akselerasi Swasembada Gula, PTPN Group Luncurkan 4 Varietas Tebu Unggul

Cholidi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019, yang menjerat Dirut PTPN III Dolly Pulungan. Keterangan Cholidi dibutuhkan penyidik, untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Juru Bicara KP, Febri Diansyah memastikan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Cholidi. "Pemeriksaan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," katanya.

Pengamat Nilai Penangkapan Tom Lembong Kental Muatan Politis, Ini Alasannya

Belum diketahui secara pasti, kaitan Cholidi dalam kasus suap ini. Kendati begitu, PTPN III merupakan induk BUMN perkebunan yang membawahi 13 PTPN, termasuk PTPN XII yang dipimpin Cholidi.

KPK telah menjerat Direktur Utama PTPN III, Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana, dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019. 

Erick Thohir Usul Merger PTPN dan Perhutani Demi Sukseskan Swasembada Pangan

Penetapan ketiganya sebagai tersangka melalui gelar perkara, setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen, yaitu PTPN III, pengusaha gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Pada sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko, terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB.

Dolly, kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada 2 September 2019.

Selanjutnya, Corry mengantarkan uang sebesar 345 ribu dolar Singapura kepada ke Kadek Kertha Laksana di kantor KPBN. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya