Kemendagri Koreksi KPK soal Puluhan Desa Fiktif: Cuma Lima Desa

Satu di antara puluhan desa fiktif penerima Dana Desa, yakni Desa Tanggondipo di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Kementerian Dalam Negeri mengimbau publik tak lagi menggunakan istilah ‘desa siluman’ dalam polemik penyaluran Dana Desa temuan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2015.

Jurus Misbakhun Bimbing Kepala Desa Kelola Dana Desa

KPK menengarai, desa siluman dibuat hanya untuk menerima dana desa, meski desa itu tidak berpenghuni.

Kementerian Dalam Negeri sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan Kantor Staf Presiden.

Daftar Bansos yang Masih Cair di Bulan Desember 2024

“Kita sepakat mengatakan persoalan istilah desa fiktif, jangan ada kalimat seperti itu lagi; desa siluman sebaiknya tidak digunakan," kata Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan di Jakarta, Selasa 12 November 2019.

Kemendagri telah menganalisis temuan KPK tentang temuan desa fiktif. Ternyata, katanya, jumlahnya tak sebanyak disebut KPK, yakni 56 desa, melainkan hanya lima desa. “Pimpinan KPK, Pak Laode, menyampaikan ada 56 desa. Tetapi, setelah kami turun 15-17 Oktober, teman-teman provinsi mengatakan ada lima.” ujar Nata.

Mendes Yandri Tegaskan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Nilainya Capai Rp 16 Triliun

Untuk memastikan semua data dan fakta, Kemendagri mengirimkan tim langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi dan memastikan desa itu fiktif alias tidak ada. Sebagian lokasinya memang cukup terpencil, misalnya, beberapa desa di Konawe, Sulawesi Tenggara, yang harus ditempuh dalam waktu dua-tiga jam dari ibu kota provinsi. Tim di lapangan, bahkan kesulitan berkomunikasi dengan pusat, karena sinyal ponsel buruk.

Atas dasar itu, ia belum berani memastikan apakah desa fiktif nyata atau tidak, hingga tim investigasi kembali dari lapangan pada Jumat nanti. Namun, dia memastikan, bila benar fiktif, status desa itu akan dihapus dari data pemerintah.

"Tetapi, kalau emang persoalan administrasinya ada yang keliru, dan itu kami yakinkan, bahwa desa itu kita cabut, kami yakinkan kalau emang persoalan itu benar," katanya. (asp)

Mendes PDT Yandri Susanto di acara Rapat Kerja Teknis program ketahanan pangan Polri di Cianjur, Jawa Barat

Mendes Bakal Terbitkan Aturan Minimal 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebut 20 persen dana desa bakal digunakan untuk ketahanan pangan.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024