Zumi Zola Jadi Saksi Sidang Korupsi di PN Tipikor Jambi
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Eks Gubernur Jambi Zumi Zola yang merupakan terpidana kasus gratifikasi pengajuan RAPBD Provinsi Jambi, hari ini, Selasa, 12 November 2019, diterbangkan ke Jambi dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Zumi pagi tadi tiba di Jambi dengan menaiki pesawat Garuda GA 130.
Sedianya, Zumi Zola akan menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi atas terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang dalam kasus yang sama.
Tiba di pengadilan, Zumi hanya tersenyum kepada orang-orang di sekitar.
"Baik," jawab singkat Zumi saat ditanya kabar oleh wartawan.
Banyak pengunjung sidang yang berebut untuk berfoto selfie dengan mantan artis sinetron ini.
Zumi Zola sudah divonis enam tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Pada kasusnya, Zumi terbukti memberi suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan supaya pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.