Hakim Tolak Gugatan Praperadilan I Nyoman Dhamantra
- VIVAnews/ Foe Peace Simbolon
VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Dhamantra. Hal itu dikatakan hakim tunggal Krisnugroho saat membacakan putusannya, Selasa, 12 November 2019. "Menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon," katanya.
Dalam putusannya, hakim tunggal Krisnugroho menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Dia menyebutkan, penetapan Nyoman sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengurusan rekomendasi impor produk hortikultura dari Kementerian Pertanian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah sesuai prosedur. Dimana sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup. "Menimbang penetapan tersangka telah seusai dengan aturan," katanya.
Penahanan terhadap Nyoman pun disebut hakim tunggal Krisnugroho sah. Krisnugroho menambahkan, sejumlah dalil Nyoman dalam gugatannya telah masuk pokok perkara. Lantaran itu, menurut dia, yang berhak menangani adalah majelis hakim yang menangani pokok perkara. "Sejumlah dalil masuk pokok perkara. Dalam ekspsi, menolak seluruhnya," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, salah satunya I Nyoman Dhamantra. Dia dijerat bersama lima orang lainnya, terdiri atas Mirawati Basti selaku orang kepercayaan Dhamantra dan empat pihak swasta yakni Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
KPK menduga Dhamantra telah meminta fee Rp3,6 miliar, untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementan dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kemendag. Keduanya lebih dulu bertemu Mirawati dan Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
Dalam kesepakatan mereka, I Nyoman Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700-1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
Dhamantra diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.