Mahfud MD Bilang Jokowi Bukan Tolak Terbitkan Perppu KPK
- VIVAnews/Cahyo Edi
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD merasa senang jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya pasti sangat senang kalau perppu itu dikeluarkan supaya mendukung. Tetapi saya menteri sekarang, ketika akan diangkat, itu tidak ada visi menteri, yang ada visi presiden; menteri itu melaksanakan tugas presiden," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Senin malam, 11 November 2019.
Mahfud juga menceritakan ketika dia bertemu dengan Presiden Jokowi, kata dia, Kepala Negara belum memutuskan menerbitkan Perppu KPK karena Undang Undang KPK masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Pak Mahfud, saya ini bukan tidak mau menerbitkan perppu; saya belum memutuskan untuk menerbitkan apa tidak, karena sekarang itu sedang diuji di Mahkamah Konstitusi," katanya, menceritakan alasan Jokowi.
Mungkin saja, katanya, putusan Mahkamah Konstitusi nanti tidak perlu perppu, dan baginya itu bagus. Pada prinsipnya, Presiden menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi, sehingga tak tumpang tindih produk hukum jika Presiden buru-buru menerbitkan perppu.