Kejaksaan Tangkap Terdakwa Korupsi Proyek Batu Bara PLN Rp477 Miliar

Kejati DKI tangkap Dirut PT Tansri Madjid Energi Kokos Lio Lim
Sumber :
  • VIVAnews/Edwien Firdaus

VIVA – Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME), Kokos Lio Lim, ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jantung Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin, 11 November 2019.

China Eksekusi Mati Li Jianping Koruptor Terbesar Dalam Sejarah Rp6,7 Triliun, Warganet Senggol Kasus Harvey Moeis

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati DKI Jakarta, Siswanto.

"Kami melaksanakan perintah eksekusi dari kasasi yang diajukan saja," kata Siswanto dikonfirmasi awak media. 

Prabowo Subianto Mau Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Terbebas

Usai ditangkap, diungkapkan Siswanto, Kokos Lio Lim langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Kokos Lio Lim didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatera Selatan yang merugikan negara Rp477 miliar.

Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Kokos tak terbukti dan membebaskan Kokos dari segala tuntutan.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Jaksel yang menuntut Kokos agar divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp477,359 miliar.

Siswanto mengatakan, tim jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan hasilnya pada 17 Oktober 2019, majelis hakim Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Habis eksekusi orang ini, nanti kami akan juga eksekusi uang," ujar Siswanto.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Vonis majelis hakim di pengadilan pada kasus timah Bangka Belitung sudah keluar pada Senin 23 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024