Kejaksaan Tangkap Terdakwa Korupsi Proyek Batu Bara PLN Rp477 Miliar
- VIVAnews/Edwien Firdaus
VIVA – Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME), Kokos Lio Lim, ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jantung Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin, 11 November 2019.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati DKI Jakarta, Siswanto.
"Kami melaksanakan perintah eksekusi dari kasasi yang diajukan saja," kata Siswanto dikonfirmasi awak media.
Usai ditangkap, diungkapkan Siswanto, Kokos Lio Lim langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Kokos Lio Lim didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatera Selatan yang merugikan negara Rp477 miliar.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Kokos tak terbukti dan membebaskan Kokos dari segala tuntutan.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Jaksel yang menuntut Kokos agar divonis penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp477,359 miliar.
Siswanto mengatakan, tim jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan hasilnya pada 17 Oktober 2019, majelis hakim Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Habis eksekusi orang ini, nanti kami akan juga eksekusi uang," ujar Siswanto.