Dewi Tanjung Tak Gentar Ancaman Tim Novel Baswedan Mau Lapor Polisi

Politikus PDIP Dewi Tanjung usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVAnews/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dewi Tanjung, mengaku tak gentar dengan ancaman tim penasihat hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang berencana melaporkannya kepada polisi.

Cemburu Buat Pria di Sukabumi Siram Air Keras ke Istri dan Anak

Dia mempersilakan tim Novel mengadukannya kepada polisi, karena itu hak setiap warga negara. Alih-alih khawatir dengan tindakan tim penasihat hukum Novel tersebut, Dewi malah meledek mereka.

"Masa saya harus bilang ‘wow’ gitu, kan. Masa saya harus kaget. Saya sudah tahu,” katanya di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Senin, 11 November 2019.

Mahasiswi Disiram Air Keras di Yogyakarta, Pelaku Mantan Pacar

Anggota tim kuasa hukum Novel, Saor Siagian, menyebut Dewi telah melakukan kebohongan atau pelaporan palsu, karena menganggap peristiwa penyiraman air keras sebagai sesuatu yang direkayasa.

"Tim kuasa hukum sepakat, kemudian diminta oleh Novel, segera juga melakukan tindakan hukum. Oleh karena itu, kami akan melakukan pelaporan terhadap pidananya. Mungkin minggu depan akan kita lakukan pelaporan ini," kata Saor dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 9 November 2019.

Novel Baswedan Sebut Hasto Sudah Tersangka Sejak OTT 2020, Sindir Ulah Firli Cs yang Buatnya Lolos

Menurut Saor, kebohongan Dewi dalam laporannya dapat dilihat dari sejumlah peristiwa, seperti dengan hasil Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM dan Tim Gabungan bentukan Polri, yang sepakat bahwa Novel diserang dengan air keras.

Dewi Tanjung membuat laporan polisi pada Rabu, 6 November 2019. Menurut dia, kasus yang membuat mata sebelah kiri Novel hampir buta itu hanya sandiwara. Novel dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024

Mahfud MD Dinilai Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE, Ini Sebabnya

Mahfud MD menyebut memaafkan koruptor sama saja melanggar pasal 55 KUHP.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024