Pemerintah Bantah Cekal Rizieq Shihab

Menkumham Yasonna Laoly (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Pemerintah membantah telah mencegah dan menangkal (cekal) Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

Jadi Tersangka, KPK Juga Cegah Hasto Kristiyanto dan Orang Kepercayaannya ke Luar Negeri

Rizieq beralasan bahwa dia tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal. Ia dalam video memperlihatkan selembar kertas yang disebut surat cekal. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku tidak ada pencekalan. "Enggak ada, enggak ada," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 11 November 2019.

Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Masuk Daftar Cekal Masuk Indonesia

Lazimnya, katanya, surat cekal diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, sejauh ini Imigrasi tak menerbitkan surat cekal. "Pokoknya dari kami enggak ada deh," katanya. 

Hal senada dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Ia mengaku sudah menanyakan kepada banyak pihak mengenai pencekalan itu dan semua mengonfirmasi tak ada pencekalan.

Begini Alasan KPK Belum Perpanjang Pencekalan DPO Harun Masiku

Mahfud malah meminta Rizieq mengirimkan surat pencekalan itu, bahkan salinan atau fotokopinya, kepadanya. Mahfud khawatir, justru yang diperoleh Rizieq adalah hanya berita dari surat kabar yang sebenarnya bukan kebijakan. 

"Kita kan enggak bisa menanggapi sesuatu yang tidak jelas. Kalau ada, kirim ke saya, nanti kita lihat. Kalau itu memang benar ada, kita lihat urgensinya kenapa itu ada," tuturnya.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Disindir PDIP Tak Jelas soal Alasan Cekal Yasonna ke LN, Begini Jawaban Menohok KPK

PDIP menyebut pencekalan tak bisa ke luar negeri untuk Yasonna dinilai tak ada kejelasan dalam kasusnya.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024