Pemerintah Bantah Cekal Rizieq Shihab
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Pemerintah membantah telah mencegah dan menangkal (cekal) Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Rizieq beralasan bahwa dia tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal. Ia dalam video memperlihatkan selembar kertas yang disebut surat cekal.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku tidak ada pencekalan. "Enggak ada, enggak ada," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 11 November 2019.
Lazimnya, katanya, surat cekal diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, sejauh ini Imigrasi tak menerbitkan surat cekal. "Pokoknya dari kami enggak ada deh," katanya.
Hal senada dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Ia mengaku sudah menanyakan kepada banyak pihak mengenai pencekalan itu dan semua mengonfirmasi tak ada pencekalan.
Mahfud malah meminta Rizieq mengirimkan surat pencekalan itu, bahkan salinan atau fotokopinya, kepadanya. Mahfud khawatir, justru yang diperoleh Rizieq adalah hanya berita dari surat kabar yang sebenarnya bukan kebijakan.
"Kita kan enggak bisa menanggapi sesuatu yang tidak jelas. Kalau ada, kirim ke saya, nanti kita lihat. Kalau itu memang benar ada, kita lihat urgensinya kenapa itu ada," tuturnya.