KPU Usul ke Jokowi Agar Eks Napi Korupsi Dilarang Maju Pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar larangan pencalonan terhadap eks napi koruptor untuk ikut dalam pemilu diperjuangkan Pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU, Arief Budiman dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

"Kami juga menyampaikan rancangan PKPU (Peraturan KPU) yang salah satunya masih mengusulkan larangan pencalonan terhadap mantan terpidana korupsi," kata Arief, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, 11 November 2019.

Dia mengatakan, pasal terkait hal tersebut masih sangat layak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu karena berkaca dari fakta yang terjadi pada Pemilu tahun 2019. Sebetulnya, lanjut dia, usulan itu telah diajukan dalam judicial review namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Respons Jokowi soal Ridwan Kamil Kalah dengan Pramono Versi Quick Count Sementara

"Kenapa yang sekarang sudah ada pengalaman itu kok masih mengusulkan. Pertama karena ada novum (fakta) baru, ada fakta baru yang dulu menjadi argumentasi dan sekarang patah argumentasi itu," kata dia.

Pertama, dia menjelaskan, faktanya ada calon atau peserta pemilu yang sudah ditahan atau ditangkap karena karus korupsi terpilih kembali. Meskipun semua diserahkan kepada pilihan masyarakat.

Dugaan Keterlibatan Partai Cokelat di Pilgub Sumut 2024, Begini Kata Jokowi

"Loh, padahal orang yang sudah ditahan ini ketika terpilih, dia tidak bisa memerintah, yang memerintah kan orang lain, digantikan orang lain," paparnya.

Untuk itu, menurutnya apa yang dipilih oleh masyarakat menjadi sia-sia karena yang memerintah bukan yang dipilih. Namun, melainkan adalah orang lain. "Itu fakta yang pertama, itu terjadi di Tulungagung dan pemilihan Gubernur Maluku Utara," ujarnya.

Kedua, dia melanjutkan bahwa ada fakta yang membantah argumentasi bahwa eks napi korupsi yang memimpin akan taubat atau tidak mengulangi perilakunya lagi. "Faktanya (Bupati) Kudus itu, sudah pernah ditahan, sudah bebas, nyalon lagi, terpilih, korupsi lagi," tuturnya.

Atas dasar dua novum tersebut, dia menekankan KPU tetap mengusulkan agar kriteria ini tetap diatur dalam pemilihan kepala daerah. "Maka kami mengusulkan ini tetap diatur di pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Jokowi mencoblos di TPS 12 Sumber, Kota Solo

Soal Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ di Pilgub Jateng, Jokowi: Dibuktikan Saja

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi alias Hendi kalah telak dengan pasangan yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024