Ternyata, Kontraktor Atap SDN Ambruk di Pasuruan cuma Lulusan SMP
- VIVAnews/Nur Faishal
VIVA – DM dan SE, tersangka ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, ternyata tidak memiliki basis pengetahuan khusus di bidang konstruksi. DM hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama, sementara SE tamatan Sekolah Menengah Atas. Kendati begitu, keduanya sudah menggarap banyak bangunan sejak 2004.
Soal itu diakui oleh DM dan SE saat diperlihatkan polisi di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 11 November 2019. Dalam pengerjaan gedung SDN Gentong, DM merupakan kontraktor sekaligus pengawas, sementara SE sebagai mandor.
"Jadi, background yang bersangkutan memang bukan teknik, memang tidak memiliki kecakapan khusus," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan.
Dia menjelaskan, proyek yang dikerjakan kedua tersangka hanya renovasi bagian atap untuk empat kelas. Bersifat swakelola, anggaran proyek berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 sebesar lebih dari Rp200 juta. "Dalam satu paket (DAK) mereka mengerjakan beberapa proyek," tandas Gidion.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil uji laboratorium forensik Kepolisian RI Cabang Surabaya keluar. Berdasarkan itu, semua material bagian atap gedung SDN Gentong diketahui tidak sesuai spesifikasi. Itu menjadi bukti kelalaian yang disangkakan kepada keduanya. "Jadi tinggal nunggu waktu saja untuk rubuh," ucap Gidion.
Ketidaksesuaian spesifikasi bangunan yang dikerjakan tersangka cukup mencolok. Misalnya, jelas Gidion, pada kolom atau ring balok yang semestinya diisi empat besi berdiameter 12 milimeter, hanya diisi tiga besi, itu pun spesifikasinya kurang dari perencanaan.
"(Yang dipakai tersangka) istilahnya menggunakan besi banci. Kalau berdasarkan hasil uji laboratorium ketemu delapan koma sekian mili diameternya," ujar Gidion.
Barang bukti bangunan SDN Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur, yang roboh hingga menewaskan dua orang dan melukai belasan siswa lainnya. (Foto: VIVAnews/Nur Faishal)
Begitu pula dengan material pada beton, juga dikurangi dari seharusnya yang tertuang di kontrak. Pasir yang digunakan tersangka pada beton menggunakan pasir biasa, tidak sesuai dengan perencanaan yang seharusnya menggunakan pasir dari Lumajang. “Kalau di sini pasir yang terkenal bagus ialah Pasir Lumajang, daya ikatnya cukup bagus,” tandas Gidion.
Dia menjelaskan, sementara ini penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban. Selain soal kelalaian, Polda Jatim juga mengusut dugaan korupsi pada renovasi gedung SDN Gentong.
"Kalau soal anggaran dan korupsinya, itu ditangani Ditreskrimsus," ucap Gidion.
Diberitakan sebelumnya, atap gedung SDN 1 Gentong Pasuruan ambruk pada Selasa, 5 November 2019. Tidak hanya gedung satu kelas, tapi di beberapa kelas, yakni kelas 2 A, 2 B, 5 A dan 5 B. Akibatnya, satu siswa kelas 2 B inisial IA (8) dan guru 5 A, Sevina Arsy (19) meninggal dunia, dan 13 orang lainnya luka-luka.