KPK Jadwalkan Periksa Mantan Wakil Bupati Lampung Utara

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

"Yang bersangkutan (Sri Widodo) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS kepada awak media lewat pesan singkanya, Senin,11 November 2019.

Dalam perkara ini, Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek, di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Mustafa juga diduga terima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga, dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa, yaitu Rp95 miliar.

Total Rp95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018, dengan rincian Rp58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp36,4 miliar, dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi dan 8 Orang Lainnya Tersangka Kasus Suap

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap, terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Adik eks Gubernur Banten itu dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman dalam kasus suap terhadap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2022