Ombudsman Sumut Terima Laporan Dugaan Desa Siluman di Nias Barat
- ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
VIVA – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, menerima laporan masyarakat atas temuan dugaan 'Desa Siluman' di Kabupaten Nias Barat. Desa itu adalah Desa Kapokapo, persisnya di Pulau Bawa, Kecamatan Sirombu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh warga Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Warga keberatan dengan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di desa mereka. Namun, fasilitas umum itu, tercatat dan dimiliki Desa Kapokapo.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan, dari hasil laporan tersebut, pihaknya melakukan investigasi. Alhasil, ditemukan Desa Kapokapo itu, tidak berpenduduk dan ditinggali oleh penghuninya sejak tahun 2004, usai tsumani menerpa desa tersebut.
"Kita menerima laporan dari masyarakat Desa Sirombu pada Agustus 2018. Karena ditemukan ada dikeluarkan surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di desa tersebut, untuk sarana dan prasarana olahraga," ujar Abyadi kepada VIVAnews, Sabtu sore, 9 November 2019.
Setelah ditelusuri tim Obudsman Sumut, ditemukan IMB itu terbit berdasarkan surat rekomendasi dari Sekda Nias Barat Nomor 050/2601 tertanggal 6 Agustus 2018. Kemudian, dari surat rekomendasi itu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Nias Barat mengeluarkan surat IMB Nomor 067/0046/VIII/IMB/PM-PTSP/2018 tanggal 6 Agustus 2018.
"Aneh juga, Desa Kapokapo sudah ditinggalkan oleh masyarakat sejak terjadi tsunami menimpa desa tersebut. Sekarang desa itu, tidak berpenghuni dan kami lihat langsung di lokasi dijadikan kebun kelapa," ujar Abyadi.
Hal tersebut diketahui, setelah tim Ombudsman langsung mendatangi Desa Kapokapo pada 14 Desember 2018 lalu. Abyadi mengungkapkan, untuk sampai di lokasi harus menempuh perjalanan melalui laut dengan menumpang kapal dan waktu tempuh sekitar 90 menit.
"Kami saat di Nias Barat, juga mendatangi Kantor Pemkab untuk konfirmasi langsung tentang desa tersebut. Dengan melakukan pertemuan dengan pihak terkait. Tetapi, tidak dihadiri oleh Sekda yang lama yang mengeluarkan rekomendasi surat IMB itu. Nama Sekda yang lama itu, Saba'eli Gulo," ujar Abyadi.
Begitu juga, setelah menerima laporan indikasi 'Desa Siluman' itu. Abyadi mengatakan, sudah dua kali mengkonfirmasi langsung ke yang bersangkutan. Tetapi, tidak ada jawaban. Kemudian, mengundang bersangkutan untuk hadir ke Kantor Obudsman Sumut di Kota Medan sebanyak dua kali, juga tidak direspons.
Abyadi kembali menjelaskan, dari data yang diterima Obudsman Perwakilan Sumut. Di mana pada 2017, Pemerintah Desa Kapokapo menerima kucuran dana desa sebesar Rp755 juta dan 2018 sebesar Rp693 juta. (asp)