ICW Sindir Laporan Dewi Tanjung dan Gugatan OC Kaligis Pengalihan Isu
- Foe Peace
VIVA – Indonesia Corruption Watch atau ICW memandang laporan politikus PDIP, Dewi Tanjung dan gugatan OC Kaligis pada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan bertujuan untuk mengalihkan isu pengusutan kasus teror air keras. Hingga sekarang, Polri belum juga berhasil menangkap pelaku teror maupun otak pelakunya.
"Dua aktor ini seolah mencoba mendistorsi diskursus yang selama ini muncul di publik bahwa Novel diserang mata kirinya dan sampai saat ini belum ada tersangka," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah, Sabtu 9 November 2019.
Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya, karena menduga penyiraman air keras terhadap Novel hanyalah rekayasa.
Adapun sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan. Mulai dari rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman CCTV pascapenyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.
Di samping itu, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, terpidana suap ini meminta kejaksaan melanjutkan perkara penganiayaan pencuri sarang burung walet, yang tujuannya menjerat Novel Baswean.
Untuk diketahui, Novel pernah ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan, di tengah konflik antara KPK dan Kepolisian beberapa tahun silam.
Sejumlah pihak menuding ada aroma kriminalisasi dalam penetapan tersangka ini. Hingga saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan, dan akhirnya Polri lepas kasus Novel.
Menurut Wana, perkara dugaan penganiayaan sebenarnya sudah selesai, saat Kejaksaan terbitkan Surat Keputusan Penghentian Perkara.
"OC Kaligis saat ini mencoba untuk memperkarakan kembali secara perdata dan menurut kami ini upaya yang dilakukan seolah sedang mencari kesalahan lain untuk membungkam upaya penyelesaian kasus Novel," ujarnya.
Sementara itu, untuk laporan Dewi Tanjung, Wana menilai, laporan itu sama saja dengan menghina Kepolisian. Sebab, polisi sudah mengusut kasus ini sejak 2,5 tahun lalu. Bahkan, polisi membentuk sejumlah tim untuk menyelidiki hal tersebut.
"Dalam tanda kutip, merendahkan kerja polisi. Kalau seandainya Polda melakukan proses terhadap laporan Dewi Tanjung, artinya kita juga perlu mempertanyakan keperpihakan Polda untuk menangani kasus Novel ini," ujarnya.
Wana meminta Kepolisian tidak perlu mengusut laporan Dewi. Menurut Wana, kalau polisi memprioritaskan untuk usut kasus ini, maka patut dipertanyakan keberpihakan Kepolisian dalam kasus Novel.
"Jangan sampai, dua kasus ini malah jadi prioritas bagi penegak hukum, sedangkan kasus Novel Baswedan tak terselesaikan. Harusnya konsen utama Kepolisian adalah memprioritaskan penuntaskan kasus Novel dulu, sehingga pelaku penyerangannya terungkap," kata Wana. (asp)