Polisi Temukan Indikasi Korupsi di Insiden Atap SD Ambruk di Pasuruan
- tvOne
VIVA – Polisi menemukan bukti awal dugaan kuat korupsi dalam pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri I Gentong, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Bagian atap gedung sekolah itu ambruk pada Selasa, 5 November 2019, sehingga menyebabkan seorang siswa dan guru tewas, sementara 13 orang lainnya luka-luka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, kasus itu terdiri dari dua, yakni tentang dugaan kelalaian yang menyebabkan ambruknya atap gedung sehingga menimbupkan korban meninggal, dan dugaan korupsi pada pembangunannya.
Dugaan kelalaian ditangani oleh Kepolisian Resor Kota Pasuruan, sementara dugaan korupsinya diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim. "Direktorat Kriminal Khusus saat ini masih mengumpulkan alat bukti," kata Barung di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Jumat, 8 November 2019.
Korupsi diduga terjadi karena spesifikasi material gedung yang dibangun pada 2017 itu tidak sesuai dengan item yang tertera dalam kontrak. Sementara ini, sudah dua belas saksi diperiksa: empat saksi dari pejabat pembuatan komitmen dari Dinas Pendidikan setempat dan kontraktor, dan delapan orang saksi di lokasi.
Barung menegaskan, bukti-bukti dugaan pelanggaran pada pembangunan gedung SDN Gentong I itu cukup kuat. Bahkan, calon tersangka sudah dikantongi penyidik. "Itu akan dilakukan [penyampaian keterangan] oleh Bapak Kapolda langsung dalam waktu dekat ini," ujar Barung.
Atap gedung SDN 1 Gentong Pasuruan ambruk pada Selasa, 5 November 2019. Tidak hanya gedung satu kelas, tapi di beberapa kelas, yakni kelas II-A, II-B, II-A dan II-B. Seorang siswa kelas II-B inisial IA (8) dan guru V-A, Sevina Arsy (19), meninggal dunia, dan 13 orang lainnya luka-luka.
Peristiwa itu memantik perhatian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suharidi menerangkan, sedianya pemerintah pusat punya standar dalam membangun konstruksi setiap sekolah. Menurut dia, ambruknya atap SD di Pasuruan perlu dievaluasi.
"Jadi kita punya namanya standar sarana dan prasarana yang di dalamnya itu mengatur tentang, misalnya besaran luas ruangan segala macam itu ada sudah ada. Termasuk pengaturan konstruksinya itu ada," kata Didik saat ditemui di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu, 6 November 2019.