Buruan, Jawa Barat Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama Sebulan
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggratiskan denda pajak kendaraan bermotor tahunan atau lima tahunan dengan potensi pendapatan pajak mencapai Rp20,9 triliun yang berlaku mulai dari 10 November sampai dengan 10 Desember 2019.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mencatat masih terdapat 25,07 persen Kendaraan Bermotor Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) yang menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan akhir September 2019 dari potensi sebanyak 16.424.152 unit.
"Karena pajak kendaraan ini primadona, diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran pajak," ujar Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko dalam dialog Jabar Punya Informasi (Japri) #50 Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar, Gedung Sate Kota Bandung, Jumat, 8 November 2019.
Pihaknya mencatat bahwa Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) pada forum Rakernas Terbatas tanggal 16 Oktober 2019, mengoreksi target penjualan kendaraan bermotor di Indonesia tahun 2019 menjadi hanya di bawah 1 juta unit.Â
"Ada sebuah catatan yang mengharuskan kami melakukan pembebasan denda yaitu target melenceng," katanya.
Hening menerangkan pembayaran pajak dapat dilakukan via samsat online, pembayaran franchise dan e-commerce.Â
"Artinya, dia sadar bahwa uang pajak dibayar untuk membangun daerahnya. Bapenda Jabar tentu berharap 10 November nanti dimaknai bahwa pahlawan hari ini adalah pahlawan bagi mereka yang membayar PKB tepat waktu," ucapnya.