Pengakuan Brigadir AM Tembak Mahasiswa saat Demo di Kendari
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya seorang mahasiswa bernama Randi saat aksi unjuk rasa di Kendari, Sultra beberapa waktu lalu.
Brigadir AM diketahui bersama lima anggota lainnya membawa senjata api saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa tersebut. Dari hasil penyelidikan, proyektil dan selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian identik dengan senjata yang dimiliki Brigadir AM.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, dari pengakuan tersangka motif melepaskan tembakan yaitu untuk memberikan tembakan peringatan lantaran aksi sudah mengarah ke tindakan anarki.
"Itu spontan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak memperhitungkan keselamatan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2019.
Tindakan tersebut, kata Dedi, tidak boleh dilakukan apalagi Kapolri sudah memerintahkan bahwa dalam pengamanan aksi unjuk rasa, anggota tak diperbolehkan membawa senjata api.
"Perintah langsung dari Kapolri setiap pengamanan unjuk rasa seluruh anggota polri tidak diperbolehkan membawa senjata api, apalagi peluru tajam. Pengamanan tetap mengedepankan soft approch. Jika ada tindakan anarkis dari massa baru ada SOP selanjutnya," ujarnya.
Usai terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kini Brigadir AM akan diproses secara pidana. Hari ini, rencananya Brigadir AM akan diterbangkan dari Kendari ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Hari ini untuk tersangka diterbangkan ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ditahan (di Bareskrim)," ujarnya.