Novel Dipolisikan, Tim Advokasi Siap Laporkan Balik Dewi Tanjung
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Tim Advokasi Novel Baswedan minta Kepolisian, untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang dilakukan politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung. Novel dilaporkan atas dugaan rekayasa dalam kasus penyiraman air keras.
"Meminta Kepolisian, untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh politisi PDI-P," kata anggota tim hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, saat dikonfirmasi VIVAnews, Kamis 7 November 2019.
Alghiffari mengaku pihaknya akan mengambil langkah hukum. Kata dia, langkah hukum yang dilakukan perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
Lebih lanjut, dia juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel. Caranya, dengan membentuk tim independen yang bertanggung jawab secara langsung pada Presiden.
"Meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal penuntasan kasus Novel maupun kasus teror dan serangan terhadap penyidik atau pimpinan KPK yang merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK dan semangat pemberantasan korupsi," kata dia lagi.
Untuk diketahui, Dewi Tanjung membuat laporan polisi ini pada Rabu 6 November 2019. Menurut dia, kasus yang membuat mata sebelah kiri Novel hampir buta itu hanya sandiwara. Laporan Dewi itu bernomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Novel dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Dalam pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dewi meragukan hasil rekam medis Novel.
Dia meminta tim dokter independen di Indonesia, memeriksa Novel. Ia menilai, apa yang menimpa Novel tak masuk akal. (asp)