Polisi Sebut Novel Bisa Lapor Balik Dewi Tanjung
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Polisi mempersilahkan, jika penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan mau melapor balik politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung. Laporan balik ini, jika Novel merasa dirugikan atas aksi yang dibuat Dewi.
"Semua orang boleh melapor kepada pihak Kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis 7 November 2019.
Namun, seseorang yang mau membuat laporan tentu harus membawa barang bukti. Kemudian, mereka harus berkonsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai pihak yang membuag laporan dan menerima laporan.
"Tentunya, laporan itu didukung dengan data. Harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa," kata dia.
Untuk diketahui, Dewi Tanjung membuat laporan polisi ini pada Rabu 6 November 2019. Menurut Dewi, kasus yang membuat mata sebelah kiri Novel rusak itu adalah sandiwara belaka. Laporan Dewi itu bernomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Novel dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Dalam pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dewi meragukan, hasil rekam medis Novel. Ia meminta tim dokter independen di Indonesia, memeriksa Novel. Ia menilai, apa yang menimpa Novel tak masuk akal.
Dewi menyebut, dia adalah lulusan seni, sehingga ia menduga rekayasa yang dilakukan Novel mulai dari penyiraman air keras. Kata dia, seharusnya Novel yang disiram air keras mengalami kerusakan pada kulitnya, termasuk kelopak matanya.
Lantas, dia mengandaikan luka yang dialami Novel dengan ekstensi mata yang kerap dilakukan oleh wanita-wanita. Menurut dia, bila seseorang melakukan ekstensi mata, maka bulu mata tersebut akan ikut rontok, karena kelopak mata sensitif. (asp)