Heboh Dewi Tanjung Polisikan Novel Dinilai Pengalihan Isu Perppu KPK
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Tim Advokasi Novel Baswedan mengatakan, laporan politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung ke polisi atas tuduhan penyiraman air keras rekayasa tidak jelas atau ngawur. Tindakan Dewi, dinilai sudah mengarah pada fitnah dan di luar nalar.
Penyerangan yang mengakibatkan Novel mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum. Sebab, sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat Kepolisian.
"Tidak hanya itu, kasus ini juga diselidiki Komnas HAM dan direspons oleh Presiden Jokowi dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini, meski sampai 2,5 tahun kasus ini belum berhasil diungkap," kata anggota tim hukum Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa, saat dikonfirmasi VIVAnews, Kamis 7 November 2019.
Dia mengatakan, secara tidak langsung Dewi sebenarnya telah menuduh Kepolisian, Komnas HAM, termasuk Presiden Jokowi, tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar. Maka itu, semestinya Kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut.
"Laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban. Seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan buzzer, pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan patut diduga laporan ini maksudnya menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel. Lalu, ada juga dugaan penolakan terhadap pelemahan KPK dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.
Laporan ini juga dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu atas UU KPK.
"Sehingga, menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir tiga tahun," katanya lagi.
Untuk diketahui, Dewi Tanjung membuat laporan polisi ini pada Rabu 6 November 2019. Menurut Dewi, kasus yang membuat mata sebelah kiri Novel rusak itu adalah sandiwara belaka.
Laporan Dewi itu bernomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Novel dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Dalam pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dewi meragukan hasil rekam medis Novel. Ia meminta tim dokter independen di Indonesia, memeriksa Novel. Ia menilai, apa yang menimpa Novel tak masuk akal.
Dewi menyebut, dia adalah lulusan seni, sehingga ia menduga rekayasa yang dilakukan Novel mulai dari penyiraman air keras. Kata dia, seharusnya Novel yang disiram air keras mengalami kerusakan pada kulitnya, termasuk kelopak matanya.
Lantas, dia mengandaikan luka yang dialami Novel dengan ekstensi mata yang kerap dilakukan oleh wanita-wanita. Menurutnya, bila seseorang melakukan ekstensi mata, maka bulu mata tersebut akan ikut rontok, karena kelopak mata sensitif. (asp)