Mahasiswa Tewas saat Demo di Kendari, Satu Polisi Jadi Tersangka

Jenazah almarhum Immawan Randi (21) dibawa ke ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA – Satu anggota Polda Sulawesi Tenggara ditetapkan tersangka terkait tewasnya seorang mahasiswa saat aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu.

Musnahkan Ratusan Mesin Judi, Polda Sumut Ringkus 685 Tersangka Selama 2024

Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Chuzaini Patoppoi, mengatakan anggota yang ditetapkan tersangka yakni bernama Brigadir AM.

"Berdasarkan gelar perkara menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka," ujar Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2019.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Brigadir AM melalui pemeriksaan terhadap 25 saksi, termasuk enam anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran etik lantaran membawa senjata api saat mengamankan aksi unjuk rasa.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dia ahli yang merupakan dokter yang melakukan visum terhadap korban," katanya.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Dari hasil visum, mahasiswa bernama Randi memang dinyatakan tewas terkena peluru tajam. Sementara satu mahasiswa lainnya bernama Yusuf tidak disimpulkan terkena peluru tajam.

Selain melakukan pemeriksaan saksi, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP tersebut ditemukan tiga proyektil dan enam selongsong.

Polisi pun melakukan uji balistik terhadap proyektil dan selongsong tersebut. Hasil uji balistik pun disandingkan dengan enam senjata yang dibawa enam anggota.

"Hasilnya satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Menyimpulkan dua proyektil dan selongsong identik senjata api jenis HS yang dimiliki Brigadir AM," katanya.

Usai gelar perkara, polisi pun akhirnya menyimpulkan Brigadir AM sebagai tersangka. Brigadir AM dijerat 351 KUHP ayat 3 atau 359 KUHP subsider pasal 360 KUHP.

"Terhadap Brigadir AM dilakukan penahanan dan berkas perkara dilimpahkan JPU," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya