Moeldoko Ungkap Alasan Jokowi Hidupkan Lagi Wakil Panglima TNI

Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko
Sumber :
  • VIVAnews/ Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA – Sejak era Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, posisi wakil panglima TNI dihapus. Pejabat terakhir yang menduduki jabatan itu adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, yang kini menjadi Menteri Agama Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

Roadmap Repatriasi Hak Militer Sumber Daya Pertahanan Negara

Namun, kini, Presiden Joko Widodo, akan menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI. Meskipun, kajiannya sudah beberapa tahun terakhir dilakukan.

Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menjelaskan, usulan adanya wakil Panglima TNI adalah usulannya sejak menjabat Panglima TNI periode 30 Agustus 2013-8 Juli 2015.

Deklarasi ProAmien, Mantan Wakil Panglima TNI Beberkan 2 Kelebihan Anies Baswedan

"Karena setelah saya di situ selaku Panglima, banyak Panglima itu keluar, ke depan, mengingat karena posisi Panglima adalah pengendali operasi. Panglima banyak melihat ke luar, banyak kunjungan, mengecek kesiapan pasukan sehingga saya memandang kalau demikian perlu ada wakil panglima," ujar Moeldoko, saat ditemui di kantornya Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 7 November 2019.

Kerja Panglima TNI, lanjut Moeldoko, juga harus melakukan kunjungan ke kawasan atau negara-negara ASEAN. Jika Panglima TNI dinas ke luar selalu ada surat penugasan pelaksana tugas panglima kepada para kepala staf.

Danlantamal III Lantik Kolonel Widyo Jadi Komandan Lanal Palembang

Menurut dia, jika setiap keluar dalam menjalankan tugas, Panglima TNI harus mengeluarkan surat, dianggap terlalu berbelit. Lantaran itu, keberadaan Wakil Panglima TNI bisa otomatis menjalankan fungsi panglima saat panglima berpergian.

"Sehingga kalau Panglima enggak ada, wakil panglima otomatis bisa melakukan action sebagai panglima. Enggak ribet, lebih mudah untuk efektif dalam melaksanakan organisasi. Itu pertimbangannya, sangat teknikal, sangat organisatoris, tidak ada pertimbangan politik, atau pertimbangan lain," ujarnya.

Pengangkatan Wakil Panglima TNI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres itu sudah diteken oleh Presiden Jokowi. Dari perpres tersebut, terutama Pasal 13 ayat 1 tertuang dengan jelas posisi Wakil Panglima TNI.

"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," demikian isi pasal tersebut.

Sementara itu, dikutip dari salinan Perpres yang diunggah dari laman Sekretariat Negara, Wakil Panglima TNI juga disiapkan dengan beberapa tugasnya.

Pada Pasal 15 ayat 1 disebutkan, "Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima."

Lalu, untuk tugas-tugas Wakil Panglima TNI, tertera pada Pasal 15 ayat 2, yakni "a. membantu pelaksanaan tugas harian panglima; b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI, c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/ atau berhalangan tetap; d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya