KPK Fasilitasi Ahli Bantu Polisi Usut Kasus Desa Fiktif

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut membantu penyidikan kasus pembentukan desa fiktif di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga sebagai celah korupsi anggaran dana desa.
 
Dalam kasus ini, KPK membantu Polda Sultra memfasilitasi sejumlah ahli dalam gelar perkara yang dilakukan Polri. Selain desa fiktif, aparat menemukan 31 desa di Kabupaten Konawe, Sultra, yang juga terindikasi bermasalah.

KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU di PT Pertamina, Siapa Saja?

"Dugaan korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 7 November 2019.

Febri menjelaskan terdapat 34 desa bermasalah, di mana tiga desa di antaranya teridentifikasi desa fiktif. Sedangkan untuk 31 desa lainnya bermasalah, salah satunya karena surat keterangan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

Janggal, Kepala BPJN Kalbar Diduga Tak Lapor Kepemilikan SPBU dan Butik dalam LHKPN

"Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate (tanggal mundur)," kata Febri.

Febri menjelaskan, KPK bersama Polda Sulawesi Tenggara sudah melakukan gelar perkara pada 24 Juni 2019. Dalam gelar perkara itu, disimpulkan saat perkara naik ke tahap penyidikan, akan dilakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana.

Sopir Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Harun Masiku

Febri menambahkan, status perkara ini sudah level penyidikan. "Dalam pertemuan itu diminta agar KPK mensupervisi dan memberikan bantuan berupa memfasilitasi ahli dalam perkara ini," kata Febri.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Rumah Djan Faridz Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Djan Faridz.

img_title
VIVA.co.id
31 Januari 2025