KPK Fasilitasi Ahli Bantu Polisi Usut Kasus Desa Fiktif
- VIVA/Syaefullah
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut membantu penyidikan kasus pembentukan desa fiktif di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga sebagai celah korupsi anggaran dana desa.
Dalam kasus ini, KPK membantu Polda Sultra memfasilitasi sejumlah ahli dalam gelar perkara yang dilakukan Polri. Selain desa fiktif, aparat menemukan 31 desa di Kabupaten Konawe, Sultra, yang juga terindikasi bermasalah.
"Dugaan korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 7 November 2019.
Febri menjelaskan terdapat 34 desa bermasalah, di mana tiga desa di antaranya teridentifikasi desa fiktif. Sedangkan untuk 31 desa lainnya bermasalah, salah satunya karena surat keterangan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.
"Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate (tanggal mundur)," kata Febri.
Febri menjelaskan, KPK bersama Polda Sulawesi Tenggara sudah melakukan gelar perkara pada 24 Juni 2019. Dalam gelar perkara itu, disimpulkan saat perkara naik ke tahap penyidikan, akan dilakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana.
Febri menambahkan, status perkara ini sudah level penyidikan. "Dalam pertemuan itu diminta agar KPK mensupervisi dan memberikan bantuan berupa memfasilitasi ahli dalam perkara ini," kata Febri.