KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Lampung Utara
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara, Sri Widodo, hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sri Widodo akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. "Sri Widodo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara)," kata Febri melalui pesan singkat, Kamis, 7 November 2019.
Bersamaan dengan Sri Widodo, penyidik juga memanggil saksi lain yakni mantan Sekda Lampung Utara, Syamsir. Syamsir juga akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Agung.
Pada perkara ini, penyidik telah menjerat beberapa orang sebagai tersangka. Selain Agung Ilmu Mangkunegara, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril sebagai tersangka. Kemudian, Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin, Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri serta dua pihak swasta yakni ?Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ?Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya, Syahbuddin dan ?Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.