Jokowi Siapkan Posisi Wakil Panglima TNI

Presiden Jokowi bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Presiden Joko Widodo tidak hanya mengangkat wakil menteri dan lima staf khusus para pejabat tersebut. Tetapi, juga menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.

Soal Keterlibatan ‘Partai Cokelat’ di Pilgub Jateng, Jokowi: Dibuktikan Saja

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres itu sudah diteken oleh Presiden Jokowi. Dari perpres tersebut, terutama Pasal 13 ayat 1 tertuang dengan jelas posisi Wakil Panglima TNI.

"Markas Besar TNI meliputi: a. unsur pimpinan terdiri atas: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima," bunyi pasal tersebut.

Guyonan Prabowo ke Panglima TNI: Pakai Pakaian Preman, Kelihatan Kayak Bankir

Sementara itu, dikutip dari salinan Perpres yang diunggah dari laman Sekretariat Negara, Wakil Panglima TNI juga disiapkan dengan beberapa tugasnya.

Pada Pasal 15 ayat 1 disebutkan, "Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima," bunyi ayat tersebut.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Lalu, untuk tugas-tugas Wakil Panglima TNI, tertera pada Pasal 15 ayat 2, yakni "a.membantu pelaksanaan tugas harian panglima; b.memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI,".

"c.melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/ atau berhalangan tetap; d.melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima,".

Menyikapi keberadaan Wakil Panglima TNI itu, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman mengaku belum mengetahui teknisnya nanti seperti apa.

"Saya sih mengusulkan kalau itu ditanyakan pada Panglima TNI. Karena itu kebutuhan teknis yang diajukan oleh kementerian," katanya, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 7 November 2019.

Seperti diketahui, awal Reformasi keberadaan Wakil Panglima TNI terakhir kalinya saat Presiden KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ia memutuskan, menghapus posisi itu. Jabatan terakhir Wakil Panglima TNI adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, yang kini pada Kabinet Indonesia Maju dipercaya menjadi Menteri Agama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya