Pantau Seleksi CPNS 2019, Ombudsman Bentuk Tim Pengawas
- VIVAnews/ Eduward Ambarita
VIVA – Lembaga Ombudsman membentuk tim pengawas dalam rangka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019. Tugasnya, melakukan pengawasan terhadap proses seleksi, sekaligus menerima laporan masyarakat yang berada di tingkat pusat maupun di wilayah.
Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, mengatakan kunci keberadaan pengawas untuk menerima laporan yang berkaitan proses seleksi CPNS. Ia meminta, setiap instansi yang membuka lowongan sungguh-sungguh menjalankan fungsi 'help desk' bagi setiap pelaporan, bukan sekadar formalitas.
"Dipastikan terlebih dulu kesiapan help desk setiap instansi yang membuka formasi. Jika diketahui bahwa help desk tidak siap maka batalkan saja formasinya," kata Laode, usai menggelar pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2019.
Menurut Laode, tim pengawas ini selalu dibentuk oleh lembaganya setiap ada penerimaan CPNS. Beberapa permasalahan yang ditemukan saat penerimaan tahun-tahun sebelumnya, mulai dari persyaratan yang membingungkan, persyaratan akreditasi hingga permasalahan pengiriman berkas ke instansi penyelenggara. "Juga ada pelamar tidak dapat mencetak kartu ujian dan ketidaksesuaian antara NIK dan KK peserta CPNS," ujar Laode.
Laode berharap, pada penerimaan tahun ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyosialisasikan sejumlah aturan, baik lama dan baru kepada masyarakat. Seperti, pada tahun ini, pemerintah mengakomodir peserta CPNS tahun lalu yang memenuhi passing grade, namun tidak dinyatakan lulus pada tahap akhir.
Diketahui, alokasi formasi CPNS tahun 2019, pemerintah membuka lowongan di 68 kementerian/lembaga dan 461 pemerintah setingkat provinsi, kabupaten dan kota.
"Kami meminta agar Menpan RB dan BKN memastikan kesiapan sistem termasuk sosialisasi ketentuan terkait kepada masyarakat secara masif. Jangan sampai justru membingungkan masyarakat," kata Laode.