Kasus Aliran Dana ke Desa Fiktif, Potret Buruknya Pengawasan Anggaran
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Pengamatan ICW senada dengan pendapat Direktur Eksekutif LETRAA, Yenny Sucipto. Ia menduga skema curang paling mungkin dilakukan pada level kabupaten yang memang memiliki peran sebagai penerima sementara dana desa sebelum disalurkan ke desa-desa yang berhak.
"Celahnya di situ, karena ada peluang, ada sistem yang tidak terbangun, akhirnya itu tadi, asumsi kongkalikong itu terjadi," imbuh Yenny.
Meski demikian, ia menilai kesalahan ada di pundak seluruh pihak terkait.
"Semua yang salah (adalah) yang diberi kewenangan di dalam pengelolaan dana desa. Kementerian Keuangan juga salah, Kementerian Dalam Negeri juga salah, Kementerian Desa juga salah, karena apa? Karena tidak ada sistem evaluasi terbentuk, koordinasi juga lemah antar kementerian/lembaga," papar Yenny.
Ia meminta semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa untuk menciptakan formula yang tepat dalam melakukan proses evaluasi dan koordinasi antar instansi.