Logo BBC

Kasus Aliran Dana ke Desa Fiktif, Potret Buruknya Pengawasan Anggaran

Tumpukan uang kertas rupiah. (Foto ilustrasi)
Tumpukan uang kertas rupiah. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

`Penipuannya berlapis-lapis`

Menurut laporan lembaga non-profit Indonesia Corruption Watch (ICW), anggaran desa menjadi pos paling banyak dikorupsi pada tahun 2018. Anggaran itu meliputi Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

ICW mencatat 96 kasus korupsi anggaran desa dari keseluruhan 454 kasus korupsi yang diusut sepanjang tahun 2018. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp37,2 miliar.

Saat ditanya terkait pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang mengaku baru pertama kali mendengar adanya dugaan desa fiktif penerima dana desa, peneliti ICW Egi Primayogha mengapresiasi hal tersebut.

Ia menyatakan Sri Mulyani membongkar lemahnya pengawasan pengelolaan dana desa selama ini.

"Kita apresiasi kalau misalkan Menkeu mau secara serius menindak kasus itu, tapi yang bisa disoroti juga artinya pengawasannya lemah, kenapa ada desa yang bisa melakukan seperti itu?" tutur Egi.

Ia menduga adanya praktik korupsi berlapis dalam dugaan aliran dana desa ke desa-desa `siluman` itu.

"Sebetulnya ini kan aneh ya, karena untuk mengajukan dana desa kan perlu ada persetujuan dari tiap tingkatan, nah, ketika itu terjadi, berarti penipuannya terjadi berlapis-lapis, dari mulai kecamatan, atau dari pemerintah kabupaten juga," papar Egi.