Logo BBC

Kasus Aliran Dana ke Desa Fiktif, Potret Buruknya Pengawasan Anggaran

Tumpukan uang kertas rupiah. (Foto ilustrasi)
Tumpukan uang kertas rupiah. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

"Intinya bahwa KPK akan melakukan fasilitasi, monitoring penanganan perkara dan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu untuk mendukung penyidikan agar dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," kata Saut.

Ia melanjutkan dalam perkara tersebut ditemukan 34 desa yang bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada, tetapi SK (surat keputusan) pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

"Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri, sehingga untuk mendapatkan dana desa, [makanya] harus dibuat tanggal pembentukan backdate ," kata Saut.

Terlepas dari penyelidikan kasus desa fiktif oleh Polda Sultra, Menteri Desa dan PDTT, Abdul Halim Iskandar, menyangkal adanya "desa hantu" yang menerima gelontoran dana desa seperti yang diungkapkan Menkeu Sri Mulyani.

"Dari telaah kita ada desa yang memang penduduknya sudah enggak ada. Jadi bukan hantu dalam artian ada dana ke sana," tukas Abdul saat ditemui wartawan di kantor Kemendes PDTT, Jakarta, pada Selasa (05/11) seperti dikutip Tribunnews.com.

Ia lantas memberi contoh lima desa di Jawa Timur yang hilang akibat terdampak lumpur Lapindo.

Meski demikian, Abdul memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendataan untuk menelisik dugaan desa fiktif tersebut.

"Dalam rangka mensupport Bu Menkeu untuk lebih detail lagi berapa sih desa yang kalau memang (fiktif) ada berapa, di mana lokasinya," pungkas Abdul.