Kasus Aliran Dana ke Desa Fiktif, Potret Buruknya Pengawasan Anggaran
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Pengungkapan keberadaan desa-desa fiktif yang menerima dana desa oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja di DPR Senin (04/11) dinilai telah membongkar buruknya sistem pengawasan pengelolaan dana desa.
Direktur Eksekutif Lembaga untuk Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran (LETRAA), Yenny Sucipto menduga munculnya desa-desa baru tak berpenghuni yang menerima transferan dana desa disebabkan oleh tak efektifnya sistem evaluasi pengelolaan dana desa dan buruknya koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.
"Ada sesuatu yang salah, ada sistem yang tidak berjalan," kata Yenny Sucipto, kepada BBC News Indonesia (05/11).
"Di saat evaluasi tidak berjalan, di saat perencanaan buruk, ada kongkalikong pengawasan," imbuhnya.
Meski Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku baru pertama kali mendengar apa yang disebut sebagai desa-desa fiktif penerima dana desa, Polda Sulawesi Tenggara sudah mulai menyelidiki keberadaannya sejak bulan Juni.
Terdapat laporan adanya lima puluh enam desa fiktif di Kabupaten Konawe. Hingga kini, mereka sudah memeriksa setidaknya 60 saksi, namun belum menetapkan tersangka.
Ratusan triliun rupiah sudah digelontorkan
Program Dana Desa sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2015. Sejak saat itu hingga 2019, pemerintah mengklaim telah menggelontorkan Dana Desa sebesar Rp257 triliun.