Wanprestasi, Wiranto Gugat Mantan Bendahara Hanura Rp44,9 Miliar
- VIVAnews/Reza Fajri
VIVA – Mantan Menkopolhukam Wiranto, tercatat telah menggugat Bambang Sujagad ke pengadilan negeri Jakarta Pusat, karena wanprestasi. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst pada 29 Agustus 2019.
Dalam gugatannya, Bambang dianggap ingkar janji, karena tak melaksanakan isi surat perjanjian pada 24 November 2009, tentang penitipan dana sebesar 2,3 juta dolar Singapura atau Rp23 miliar. Wiranto meminta Bambang mengembalikan uang tersebut.
"Menghukum tergugat untuk membayar kerugian penggugat yang telah dikeluarkan penggugat yang totalnya Rp2.800.000.000," bunyi kutipan gugatan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wiranto juga meminta Bambang membayar bunga sejak 24 November 2009, hingga tanggal gugatan diajukan sebesar Rp18 miliar. Lalu, meminta menghukum Bambang membayar uang paksa sebesar Rp5 juta per hari bila tak memenuhi putusan ini.
"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walaupun ada perlawanan banding atau kasasi," bunyi kutipan gugatan.
Terkait hal ini, Ketua DPP Hanura, Inas Nasrullah Zubir mengaku penasaran dengan gugatan ini. Ia mempertanyakan uang apakah yang dititipkan Wiranto kepada Bambang Sujagad.
"Pasalnya adalah pada tahun 2009 tersebut, Wiranto menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Bambang Sujagad sebagai Bendahara Umum Partai Hanura," kata Inas melalui pesan singkat, Rabu 6 November 2019.
Menurutnya, angka sebesar SGD2.310.000 atau setara dengan Rp23 miliar, bukanlah jumlah yang kecil. Apalagi, jika uang tersebut disebutkan sebagai titipan kepada Bambang Sujagad yang pada saat itu menjabat juga sebagai Bendahara Umum Partai Hanura.
"Jadi Wiranto perlu mengklarifikasi melalui media, uang apakah dan dari mana sumbernya sehingga harus dititipkan kepada Bambang Sujagad," kata Inas.