Otto Hasibuan Salut Hakim Tipikor Vonis Bebas Sofyan Basir

Otto Hasibuan.
Sumber :
  • Agustinus Hari/VIVAnews.

VIVA – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir, diapresiasi oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Rakernas Peradi, Yusril Ihza Mahendra: Advokat sebagai Organ Negara

Ketua Dewan Penasihat Peradi Otto Hasibuan mengaku bangga dengan kebijakan hakim yang memutuskan bebas Sofyan Basir. Sebab, hal itu membutuhkan keberanian yang besar. 

“Kalau memang hakim merasa yakin bahwa itu memang harus bebas, maka dia harus berani. Karena selama ini terkesan pengadilan itu takut dengan KPK meskipun sebenarnya tidak cukup bukti,” ujar Otto di Manado, Selasa, 5 November 2019. 

Peradi SAI Gandeng Unsri Gelar PKPA di Palembang, Patra Zen: Advokat Jadi Profesi Terhormat

Ia mengatakan, keputusan ini merupakan pendekatan hukum yang adil. Karena, bagaimanapun fakta persidangan harus menjadi petokan hakim dalam mengambil keputusan. 

“Bahkan lebih jauh sebenarnya saya berharap, kalau umpamanya ternyata bahwa jaksa sendiri yang melihat bahwa bukti-buktinya kurang kuat, sesungguhnya jaksa pun harus berani juga menuntut bebas. Jangan sampai hakimnya yang membebaskannya karena itu lebih baik,” ujar Otto. 

Peradi Beri Bantuan Hukum untuk 5 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya

Otto juga menyinggung istilah yang selama ini digunakan yakni memperkuat KPK. Sebab menurutnya, semua penegak hukum harus diperkuat, tidak hanya KPK. 

“Ini menurut saya salah. Saya sarankan presiden pun jangan pakai kata-kata perkuat KPK. Mengingat kalau perkuat KPK terkesan seakan-akan yang lain dilemahkan termasuk jaksa dilemahkan, polisi dilemahkan," katanya. (ase)

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan 

Anggota Peradi Se-Indonesia Desak Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung No 73 Tahun 2015

Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Bali memutuskan untuk mendesak Mahkamah Agung mencabut SE Mahkamah Agung No 73 Tahun 2015.

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2024