Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Eks Bos Petral Tak Ditahan KPK
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Mantan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) sekaligus mantan Dirut Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto, merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 5 November 2019.
Bambang diperiksa perdana sebagai tersangka suap atas perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company Pertamina. Usai menjalani pemeriksaan, Bambang tidak langsung ditahan KPK.
Bambang berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang dihadapinya. Dia percaya dengan penyidikan yang dilakukan KPK.
"Kami ikuti prosesnya. Kita ikut proses saya warga negara yang baik saya percaya debmngan lembaga ini. Saya akan ikuti semua proses hukum," kata Bambang usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2019.
Dalam pemeriksaan ini, Bambang mengaku belum ditanyai penyidik mengenai uang US$2,9 juta yang diduga diterimanya dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.
Bambang berdalih penyidik hanya mengonfirmasi soal tugas pokok dan fungsinya sebagai Vice President Marketing dan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd saat itu.
"Masih belum. Masih tupoksi. Di dalam tupoksi saya saja sebagai VP dan Managing Director semua. Belum sampai ke sana (dugaan penerimaan uang)," kata Bambang.
KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka pada 10 September 2019. KPK mengamankan Bambang karena diduga menerima suap sewaktu menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013. (ase)