Hilangkan Berkas TPF Munir, Setneg Diadukan Suciwati ke Ombudsman
- VIVAnews/Anwar Sadat
VIVA – Istri mendiang aktivis HAM Munir, Suciwati, dengan didampingi oleh YLBHI, Amnesty Internasional dan KontraS, mendatangi Ombudsman RI pada Selasa 5 November 2019. Kedatangan mereka untuk mengajukan pengaduan tindak maladministrasi oleh Pemerintah, khususnya Kementerian Sekretariat Negara, yang telah menghilangkan dokumen Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasud meninggalnya Munir.
Selain itu, Suciwati juga meminta agar pemerintah dapat mengumumkan hasil TPF Kasus kematian Munir sebagaimana tercantum dalam Keppres Nomor 111 tahun 2004. Menurut Suciwati, publik perlu mengetahui bagaimana hasil penyelidikan kasus munir.
"Seperti saya sudah bilang, kasus Munir ini sebenarnya mudah, tapi kemudian dibuat berbelit-belit oleh pemerintah yang tak mau mengungkapnya, menuntaskannya. Sehingga ini menjadi hal yang teknis. Sementara di laporan itu sendiri sebetulnya bisa segera melakukan penyelidikan, atau membuat tim khusus untuk menindaklanjuti dari rekomendasi TPF yang sudah diberikan," kata Suciwati di Kantor Ombudsman RI Selasa 5 November 2019.
Menurut Suci, sebenarnya pada tahun 2005 saat dokumen itu diserahkan ke Presiden, semestinya kasus Munir bisa dengan cepat selesai. Tetapi pemerintah seakan sulit menyelesaikan sampai tuntas kasus Munir, terlihat dengan keengganan pemerintah untuk mempublikasi hasil penyelidikan TPF.
"Ini contoh buruk bagi kita sebagai bangsa karena sebuah kasus yang dijadikan fokus oleh banyak negara, banyak masyarakat di Indonesia, itu jadi terlunta-lunta. Saya berharap ini menjadi langkah yang tak panjang lagi, sehingga bisa membawa kita ke ruang penuntasan itu sendiri," Kata Suci.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai mengatakan telah menerima apa yang diadukan oleh Suciwati dan pendampingnya. Menurut Amzulian, ORI akan segera menindaklanjuti laporan ini karena terkait kasus kematian Munir bukan hanya menjadi perhatian Indonesia, tetapi juga perhatian Internasional.
"Kita paham, jasanya beliau, yang mestinya juga kita memberikan perhatian yang setimpal terkait hal ini. Saking pentingnya kasus itu sudah dibentuk tim pencari fakta. Dengan berbagai temuannya tapi sekarang bagaimana mungkin dokumen laporan itu kok bisa hilang," kata Amzulian di Kantornya.
Ombudsman, menurut Amzulian, akan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku. Aduan Suciwati ini akan ditindaklanjuti dengan serius agar kasus pembunuhan Munir dapat diungkap.
"Bagi Ombudsman tentu kami tindaklanjuti karena supaya terang. Bagaimana mungkin dokumen negara yang begitu penting bisa hilang. Sehingga orang berpikir ini hilang atau dihilangkan? Begitu kan? Bukan main main ini dokumen ini," ujarnya. (ren)