Kasus Mafia Migas, KPK Periksa Mantan Bos Petral sebagai Tersangka
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Managing Director PES Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) sekaligus mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto, hari ini, Selasa 5 November 2019.
Bambang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PTÂ Pertamina.
"BTO (Bambang Irianto) diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 5 November 2019.
Â
Pemeriksaan ini akan menjadi pemeriksaan perdana yang dijalani Bambang setelah diumumkan sebagai tersangka pada 10 September 2019.
Dalam kasus ini, Bambang melalui SIAM Group Holding Ltd, perusahaan cangkang yang didirikannya dan berkedudukan hukum di British Virgin Island diduga menerima suap sekitar US$2,9 juta dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. Suap ini diberikan lantaran membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES.
Kasus ini bermula pada 2008 dari perkenalan Bambang yang saat itu masih bekerja di kantor pusat Pertamina dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau Pertamina.
Bambang kemudian diangkat sebagai vice president (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009 yang salah satu tugasnya melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.Â
Salah satunya dengan Kernel Oil selama periode 2009 hingga Juni 2012. Sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.
Untuk menampung penerimaan tersebut, tersangka BTO mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.
Pada 2012, sesuai arahan Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Pertamina diminta meningkatkan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.
Atas arahan tersebut, dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.
Dengan begitu, perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender.
Salah satu NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC). Nama ENOC merupakan kamuflase yang digunakan Kernel Oil.
Atas bantuannya itu, Bambang melalui perusahaannya di British Virgin Island, SIAM Group Holding Ltd menerima suap sebesar US$2,9 juta dari Kernel Oil selama periode 2010 sampai dengan 2013.Â
KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah pemegang saham Siam Group Holding, Lukman Neska bepergian ke luar negeri. Larangan Lukman Neska bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak 2 September 2019. Dengan demikian, Lukman setidaknya tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga Maret 2020.