Membahayakan Orang Lain, Berhenti Lakukan Prank Pocong

Polisi menangkap dua remaja yang membuat prank atau lelucon hantu pocong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Polri meminta para remaja berhenti melakukan aksi prank pocong. Polri menilai aksi tersebut membahayakan masyarakat. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, bahaya yang dimaksudkan jika aksi prank tersebut menyasar kepada pengendara kendaraan di jalan.

Meutya Hafid Dukung Polri Periksa Pejabat Komdigi di Kasus Judi Online

"Pengguna jalan yang mengendarai kendaraan bermotor, bisa terjadi kecelakaan saat dia terkejut dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraannya," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2019.

Selain dapat menyebabkan kecelakaan, Iqbal menyebut jika pengendara mempunyai penyakit tertentu semisal jantung maka dapat menyebabkan korban terjadi hal yang tak diinginkan.

Mabes Polri Sebut Tim Khusus Usut Kasus Pelemparan Bahan Peledak ke Rumah Cagub Aceh Bustami

"Bayangkan jika korbannya menderita penyakit jantung, hanya karena ingin lucu-lucuan, akhirnya menyusahkan orang," ucap qbal.

Iqbal mengatakan Polri mendorong jajarannya melakukan upaya preventif terhadap tingkah para remaja yang merisaukan ini. Salah satunya dengan patroli di tempat-tempat sepi pada malam hari, yang diduga dimanfaatkan pelaku prank pocong.

Polri Terjunkan 1.073 Personel Amankan Upacara HUT ke-79 RI di IKN

"Saya akan mendorong, meminta seluruh kepolisian di wilayah agar melakukan tindakan preventif, mencegah mereka, membubarkan mereka. Yang jelas seluruh kepolisian di wilayah melakukan patroli. Polisi tugasnya menjamin keamanan," kata Iqbal.

Tak hanya sampai di situ, Iqbal meminta jajaran Polri di wilayah memeriksa para remaja yang melakukan aksi prank pocong. "Apabila ada tindakan-tindakan melawan hukum, mereka bawa senjata tajam, saat diajak bicara mulutnya bau miras (minuman keras), periksa dan kenakan sanksi hukum," ujar Iqbal.

Iqbal menerangkan sikap tegas ini bukan bertujuan untuk membatasi kreativitas kaum muda. Ia pun meminta para remaja melakukan kegiatan bermanfaat atau membuat konten di media sosial yang tak mengganggu ketertiban umum.

"Masyarakat jelas enggak boleh gitu. Kami imbau ke para remaja, lakukanlah tindakan-tindakan yang bermanfaat untuk dirinya sendiri, lingkungan, dan keluarganya. Membuat konten-konten silakan, tapi prinsipnya jangan mengganggu ketertiban umum. Kita larang itu," kata Iqbal.

Sebelumnya, polisi menangkap dua remaja yang membuat kelakar atau prank hantu pocong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Satu di antaranya diproses hukum lebih lanjut karena membawa senjata tajam.

Pelaku adalah S dan AB. Keduanya menakuti warga sekitar dengan berdandan ala pocong. Aksi mereka membuat warga takut dan jelas mengganggu kenyamanan.
 

HMI Cabang Serang Banten melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri

HMI Geruduk Mabes Polri, Soroti Netralitas Polda Banten di Pilkada

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap netralitas Polda Banten pada proses Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024