Video Momen Sofyan Basir Dibebaskan dari Tahanan KPK

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (tengah) melambaikan tangan ke arah wartawan usai keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Jakarta, Senin (4/11/2019). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin petang, 4 November 2019. Pembebasan itu menyusul perintah hakim yang menyatakan Sofyan Basir tak bersalah.

Malam Ini, KPK Geledah Tempat di Menteng Jakpus Terkait Kasus Korupsi Harun Masiku

Sofyan keluar Rutan KPK sekitar pukul 17.55 WIB. Kebetulan musala di sekitar Rutan mengumandangkan azan magrib. Sofyan keluar didampingi sejumlah penasihat hukumnya dan beberapa pegawai PLN.

Setelah memberi keterangan singkat kepada awak media, Sofyan Basir langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggunya. Dia mengaku akan langsung pulang ke rumah untuk beristirahat.

Skor Survei Integritas KPK Tembus 71,53, Pahala Nainggolan Sebut Masih Waspada dan Perlu Perbaikan

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas mantan Sofyan Basir. KPK sebelumnya mendakwa Sofyan turut memuluskan praktik suap pihak-pihak yang terlibat di proyek PLTU Riau-1.

Majelis hakim menyatakan, Sofyan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Majelis hakim pun meminta agar Sofyan dikeluarkan dari Rutan KPK.

Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Mangkir Lagi, KPK Bakal Jemput Paksa?

Simak momen ketika Sofyan Basir akhirnya dibebaskan dari tahanan KPK dalam video berikut ini:

Penampakan rumah eks watimpres Djan Faridz saat digeledah KPK soal kasus korupsi Harun Masiku

Rumah di Menteng yang Digeledah KPK Terkait Harun Masiku, Ternyata Milik Djan Faridz

KPK geledah sebuah rumah mewah di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu malam terkait kasus Harun Masiku, ternyata milik Wantimpres Djan Faridz

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025