Vonis Bebas Sofyan Basir Dianggap Bentuk Lain Pelemahan KPK
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilait vonis bebas mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dalam kasus praktik suap di proyek PLTU Riau-1, merupakan bukti bentuk lain atas pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau kita baca, sebenarnya vonis bebas Sofyan ini kan diucapkan ketika pelemahan KPK sedang jalan baik secara institusi maupun regulasi Undang-Undang KPK baru. Kita nilai vonis bebas pengadilan ke terdakwa kasus korupsi ini merupakan bentuk pelemahan KPK yang lain," ujar Kurnia di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur Jakarta Selatan, Senin 4 November 2019.
Jika kemarin menurut Kurnia institusinya sudah dilemahkan, kali ini hal yang miris adalah terdakwa kasus korupsi yang ditangani KPK banyak divonis ringan bahkan bebas di Pengadilan Tipikor. Hal ini sangat disayangkan ICW. ICW merasa langkah-langkah yang dilakukan lembaga peradilan dewasa ini memang sengaja tidak berpihak ke KPK.
"Misal dalam konteks saat ini yang sedang jalan juga peninjauan kembali para koruptor ke MA kita nilai sebagai salah satu ketidakberpihakan lembaga peradilan terhadap kinerja dari KPK kita bisa lihat beberapa waktu lalu salah satu terpidana kasus korupsi Sanusi diberikan keringanan hukuman. Ini yang kita nilai bentuk pelemahan KPK. Hari ini benar-benar terjadi secara terstruktur dan sistematis," katanya lagi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis bebas terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir.
Majelis hakim menyatakan, Sofyan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Majelis hakim pun meminta Sofyan Basir dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK.
"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan vonis Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019. (ren)