Dewan Pengawas KPK Pilihan Jokowi Hanya untuk 1 Kali Masa Jabatan

Presiden Joko Widodo dan Wapres KH. Ma'ruf Amin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA – Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, menjelaskan Dewan Pengawas KPK akan dipilih Presiden Jokowi untuk satu kali masa jabatan. Jokowi punya kewenangan menentukan langsung figur yang masuk Dewan Pengawas KPK.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

"Dewan pengawas sesuai dengan aturan pasal 69A, ayat 1, 2, 3, 4. Untuk pertama kalinya diserahkan kepada Presiden untuk satu kali masa jabatan," kata Herman di kompleks parlemen di Senayan Jakarta, Senin 4 November 2019.

Dia menambahkan selanjutnya presiden boleh memilih siapa saja dalam koridor penegak hukum yang masih aktif. Ada pun syaratnya, sudah 15 tahun punya pengalaman bekerja.

Presiden Prabowo Subianto Bakal Nyoblos Pilkada di Bojongkoneng

Terkait adanya potensi konflik kepentingan dengan kewenangan Jokowi ini, ia menjawab diplomatis. Ia menekankan kembali hal ini mesti kembali dalam UU KPK.

"Kalau kami bukan soal conflict of interest. Kita bicara UU saja, pasal 69A ayat 1-4 kan sudah mengaturnya jelas. Untuk pertama kalinya tanpa pansel, kan begitu. Presiden memilih," kata Herman.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Ia mengatakan komisi III DPR tentunya menyerahkan ke Presiden terkait figur yang masuk Dewan Pengawas KPK. Ia sangat yakin Jokowi selaku Presiden bisa bijaksana.

Herman pun meminta sejumlah pihak jangan mengandai-andai soal susunan Dewan Pengawas KPK.

"Kita enggak usah berandai-andai dengan background. Tapi UU mengatakan dengan penegak hukum pun boleh asal sudah punya jam terbang 15 tahun. Terkait conflict of interest, atau tidak konflik tergantung siapa yang melihat. Kalau kelompok rakyat, kelompok rakyat yang mana," tutur politikus PDIP itu. (ren)
    

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024