Kata Erick Thohir Soal Peluang Sofyan Basir Kembali Jadi Bos PLN

Menteri BUMN Erick Thohir
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin 4 November 2019. Dia dinyatakan tak melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.

PLN IP Pasok Listrik 19 Gigawatt Lebih dan Siagakan Ribuan Personel saat Nataru

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku sudah mendengar vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN itu. Dia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang menjadi ranah dari instansi lainnya. 

"Dengan ini, tentu nama pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," ucap Erick dikutip dari keterangan resminya, Senin 4 November 2019. 

PLN IP Topang Kebutuhan Listrik Maluku saat Nataru Lewat Pembangkit Listrik Apung

Soal kemungkinan atau peluang Sofyan kembali memimpin PLN, Erick mengatakan bahwa hal ini akan bergantung kepada Tim Penilai Akhir (TPA). Jika lolos seleksi, tentunya akan ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. 

"Karena penentuan direksi harus melalui TPA," ucap dia. 

Cekcok soal Lahan, Pria di Depok Tembak Kaki Pekerja Proyek pakai Airsoft Gun

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim menyatakan, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitasi praktik suap di proyek PLTU Riau-1 yaitu dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

Sofyan dinyatakan tidak terlibat dalam kasus suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Sofyan juga disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, yang diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti langgar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
 

Ilustrasi Listrik

PLN Tetapkan Batasan Diskon Listrik, Begini Cara Memanfaatkannya Secara Optimal

Diskon listrik PLN 50% untuk daya 450 VA-2.200 VA hadir dengan batasan 720 jam nyala. Simak tips hemat dan strategi optimal memanfaatkan diskon tanpa pemborosan

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024