Azan Magrib Warnai Kebebasan Sofyan Basir dari Rutan KPK
- VIVAnews/Edwin Firdaus
VIVA – Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin petang, 4 November 2019. Pembebasan ini karena perintah hakim yang menyatakan Sofyan Basir tak bersalah.
Pantauan VIVAnews, Sofyan keluar Rutan KPK sekitar pukul 17.55 WIB. Kebetulan musala yang berada di sekitar rutan mengumandangkan azan magrib.
Mengenakan kemeja birunya, Sofyan keluar didampingi sejumlah penasehat hukum dan sejumlah pegawai PT PLN.
Setelah memberi keterangan singkat kepada awak media, Sofyan Basir langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggunya. "Alhamdulillah, terimakasih banyak ya," kata Sofyan.
Sofyan mengaku akan langsung pulang ke rumah untuk beristirahat. "Enggak kemana-mana, pulang ke rumah," kata Sofyan.
Disinggung apakah akan kembali menjabat Dirut PT PLN, Sofyan Basir mengaku belum mengetahuinya. Ia mengaku saat ini hanya ingin istirahat. "Enggak lah, ingin istirahat dulu," kata Sofyan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Sofyan Basir turut memuluskan praktik suap pihak-pihak yang terlibat di proyek PLTU Riau-1.
Para pihak yang dimaksud, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, dan eks Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.
Majelis hakim menyatakan, Sofyan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Majelis hakim pun meminta agar Sofyan dikeluarkan dari Rutan KPK.
"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan vonis Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.