Sofyan Basir Terdakwa KPK Ketiga yang Bebas di Pengadilan Tipikor
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberi vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, atas perkara dugaan suap proyek PLTU MT Riau-1. Dari catatan VIVA, Sofyan menjadi terdakwa KPK ketiga yang divonis bebas oleh Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, Mochtar Mohammad selaku Wali Kota Bekasi, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011 dan perkara terkait mantan Bupati Rokan Hulu Suparman di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari 2017. Kendati begitu, KPK akhirnya bisa menang pada kedua perkara tersebut setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Prinsip dasarnya bukan pertama kali di tingkat pertama artinya di Pengadilan Negeri begitu, adanya vonis bebas terhadap kasus yang kami ajukan. Dulu juga pernah ada vonis bebas di Pengadilan Bandung, kepala daerah di Bekasi, dan kemudian kami melakukan upaya hukum Kasasi pada saat itu dan di Mahkamah Agung kemudian putusan bebas itu dianulir," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019.
Dengan fakta ini, Febri menyatakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Sofyan bukan akhir perkara dugaan pemberian fasilitas terkait proyek PLTU Riau-1 yang menjerat mantan Dirut BRI tersebut.
Untuk itu, tekan Febri, KPK akan mengajukan kasasi atau langkah hukum berikutnya terhadap putusan hakim ini. Menurut Febri, pengajuan kasasi ini akan dilakukan KPK setelah mempelajari secara rinci putusan lengkap majelis hakim.
"Artinya apa? Dalam konteks kali ini selain mempelajari lebih lanjut kemudian jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada pimpinan, alternatif langkah upaya hukum yang bisa dilakukan selain dari proses itu tentu ada kasasi. Tetapi apakah kasasinya segera dilakukan atau kapan, ada batas waktu pikir-pikir yang disediakan undang-undang. Itu sebenarnya waktu atau ruang lingkup jaksa penuntut umum bisa membuat analisis yang lebih komprehensif," kata Febri.
Secara pasti, tegas Febri, KPK tidak menyerah atas vonis bebas Sofyan Basir. Meski menghormati putusan tersebut, KPK akan melakukan upaya yang tersedia secara hukum. "Upaya hukum yang tersedia itu yang kami bahas lebih lanjut penggunaannya agar kebenaran yang substansial dan proses pembuktian hukum yang kami yakini itu bisa dibuktikan nanti diproses persidangan," ujarnya.
Diketahui, dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Sofyan Basir tak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Febri menyatakan, poin pertimbangan hakim ini menjadi salah satu yang didalami KPK untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kami berharap putusan lengkapnya bisa kami dapatkan segera untuk dipelajari lebih lanjut, lebih dalam, dan KPK akan menyiapkan langkah hukum berikutnya, tapi secara resmi nanti tentu pimpinan harus memutuskan terlebih dahulu berdasarkan usulan yang disampaikan JPU," katanya. (ase)