Pembebasan Sofyan Basir Tinggal Tunggu Administrasi
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Soesilo Aribowo mengatakan, kliennya ingin segera pulang ke rumah setelah divonis bebas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sofyan juga akan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat statusnya telah divonis bebas.
"Iya, istri dan keluarga (sudah datang), sudah menanti. Dia (Sofyan Basir) ingin segera kembali ke rumah, istirahat dulu," kata Soesilo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019.
Soesilo menyatakan saat ini pihaknya tengah menunggu proses administrasi pembebasan Sofyan. Petikan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta pun sudah diterima pihak penasihat hukum dan jaksa KPK.
"Akan ada jaksa eksekutor di situ, untuk mengeksekusi putusan majelis. Sekarang lagi proses administrasi," ujar Soesilo.
Menurut Soesilo, pihaknya siap jika nanti KPK melakukan kasasi, namun tetap harus dibebaskan lebih dulu Sofyan Basir dari tahanan KPK karena perintah majelis hakim.
"Kalau bebas murni kasasi. Kita siap saja. Kan kasasi itu bukan soal fakta lagi yang dipersoalkan tapi penerapan hukumnya," tuturnya.
Pantauan awak media di lapangan, sejumlah penasihat hukum Sofyan telah menunggu di depan Rutan KPK. Istri dan keluarga juga tampak hadir menunggu Sofyan Basir dibebaskan.