Tak Ada Dissenting Opinion dalam Putusan Bebas Sofyan Basir

Sofyan Basir Bebas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Majelis hakim menilai Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap.

Dukung Proyek PIK 2, JMBB: Ciptakan Lapangan Kerja Baru, Tingkatkan Infrastruktur Lokal

Suap yang didakwakan dari pengusaha Johanes B. Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan eks Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Putusan majelis hakim ini bulat, tanpa adanya dissenting opinion di antara anggota majelis hakim. Majelis hakim pun meminta jaksa untuk mengeluarkan Sofyan Basir dari tahanan.

Jantje-Syarif Janji Keluarganya Tak Akan Cawe-cawe Proyek Daerah di Ambon

"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan pada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Menteri Dody Beberkan Perhitungan PPN 12 Persen Bikin Ongkos Garap Infrastruktur Meroket

Majelis Hakim juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan Kotjo terhadap Eni dan pihak lainnya. Upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 dianggap hakim, murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim Hariono.

Dalam persidangan juga terungkap fakta, ada beberapa pertemuan di sejumlah tempat yang melibatkan Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, Setya Novanto, serta Direktur Perencanaan Strategis II PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan Johannes Budisutrisno Kotjo. Namun, pertemuan itu dipandang hakim, hanya membahas kelanjutan proyek PLTU Riau-1, bukan mengatur tender.

Berdasarkan keterangan para saksi, lanjut hakim, selama pertemuan tersebut Sofyan tidak memenuhi unsur-unsur membantu memfasilitasi Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 berjalan mulus dan cepat. Apalagi, setiap pertemuan itu Sofyan selalu mengajak Supangkat Iwan karena dianggap paling paham mengenai proyek tersebut.

Proyek PLTU Riau-1 rencananya dikerjakan perusahaan konsorsium yang terdiri Blackgold Natural Resources, Samantaka Batu Bara, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd, Pembangkit Jawa-Bali.

"Jelas percepatan bukan keinginan terdakwa Sofyan Basir ataupun Johannes Budisutrisno Kotjo. Ini sesuai proyek ketenagalistrikan merupakan program nasional dan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur ketenagalistrikan," kata majelis hakim.

Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Sofyan Basir dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dinilai terbukti memfasilitasi pertemuan pemufakatan jahat, dengan tiga terpidana lain kasus suap PLTU Riau-1.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya