Jaksa KPK Terkejut Sofyan Basir Divonis Bebas

Sofyan Basir diputus bebas oleh Majelis Hakim Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap eks Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. Majelis menyatakan Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan tindak pidana suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Cara Dapat Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan PLN Tanpa Proses Registrasi, Cek Panduan Mudahnya di Sini!

"Secara psikologis kami kaget ya dengan putusan ini, tapi kami menghormati putusan majelis hakim dan kami akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan ditanyai awak media usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Jaksa mengaku masih pikir-pikir dalam merespons vonis bebas majelis hakim. Apakah akan mengajukan upaya hukum atau tidak. Ronald melanjutkan, langkah lanjutan akan dibahas lebih dahulu oleh tim KPK.

Sebanyak Ini Jumlah SPKLU yang Disiapkan PLN Untuk Libur Natal dan Tahun Baru

"Kami pelajari dulu putusannya," kata Jaksa Ronald.

Pada perkaranya, Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Pemerintah Kasih Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Ekonom Ingatkan soal Ini

Suap tersebut diberikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan," ujar majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Harvey Moeis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta

Penampakan Harvey Moeis Berkemeja Putih Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Harvey Moeis akhir mulai menjalani sidang pembacaan putusan terkait dengan kasus korupsi yang merugikan Rp 300 triliun.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024