KPK Segera Kaji Vonis Bebas Sofyan Basir
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku belum mendapat penjelasan lebih dari tim jaksa soal vonis bebas yang diterima Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Laode, pihaknya segera membahas perkara ini, sebab Sofyan merupakan terdakwa pertama yang diusut KPK mendapatkan putusan bebas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Terus terang kami baru tahu juga sekarang dari teman-teman, bahwa pengadilan memutuskan seperti itu. Nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal. Dan biasanya sih, saya tak bisa mendahului, tapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan (dakwaan) itu," ujarnya dikonfirmasi awak media, Senin, 4 November 2019.
Laode juga enggan berspekulasi apakah pihaknya akan banding atau tidak. Menurut dia, semua akan dianalisis terlebih dahulu setelah mendapatkan laporan dari tim Jaksa.
"Ya kan permohonan banding itu perlu waktu. Punya waktu antara sehari dua hari, tiga hari. Biasanya jaksa-jaksanya datang ke kantor dulu untuk itu pasti mereka ambil sikap pikir-pikir (sekarang)," kata Laode.
Laode memastikan pihaknya akan menelisik lebih detail, apa yang menjadi pertimbangan hakim sehingga eks Direktur Utama PT PLN tersebut bisa bebas. Sebab tim Jaksa, kata Laode, telah memaparkan bukti-buktinya di persidangan.
"Ya kalau tidak salah ini di tingkat pertama ini kayaknya mungkin yang pertama. Karena itu kami ingin pelajari lebih detail lagi untuk pembentukan sikap selanjutnya," imbuhnya.
Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim menyatakan Sofyan Basir dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi penyuapan dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo ke mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan amar putusa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 219.
Majelis hakim juga menilai, Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Bahkan, Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, yang diyakini tidak mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.
Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti langgar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (ase)